Ketum Forjumis Tanggapi Dugaan Pelanggaran Konstitusi Pra-SPMB 2026 secara Serius

Pada tahun 2026, pelaksanaan Pra-Seleksi Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) kembali menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Ketum Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis), H. Simanjuntak, SH, mengeluarkan kritik tajam terkait potensi pelanggaran hak konstitusi dalam mekanisme pra-seleksi ini. Ia menegaskan bahwa proses tersebut bisa jadi bertentangan dengan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, yang dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
Pentingnya Mengkaji Dugaan Pelanggaran Konstitusi
Dalam pernyataannya kepada media pada tanggal 12 Juni 2026, H. Simanjuntak menyoroti beberapa aspek dari penerapan Pra-SPMB. Ia mencemaskan bahwa proses ini justru dapat menambah beban administrasi dan menciptakan dugaan adanya pungutan atau regulasi yang berpotensi menghalangi akses pendidikan bagi masyarakat luas.
“Apakah penerapan Pra-SPMB ini benar-benar diperlukan? Jika hanya menambah beban, maka kita harus mempertimbangkan kembali tujuan dan pelaksanaannya,” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan yang mendalam terhadap sistem pendidikan yang seharusnya inklusif dan adil bagi semua pihak.
Hak Konstitusional dan Akses Pendidikan
H. Simanjuntak secara tegas menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak pendidikan bagi setiap individu. “Jika Pra-SPMB digunakan sebagai alat penyaring yang mengurangi akses sebelum seleksi utama, maka hal ini menjadi pertanyaan serius dari perspektif konstitusi,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan pendidikan haruslah berpihak pada masyarakat dan tidak boleh menghalangi hak dasar mereka.
Transparansi dalam Proses Seleksi
Menurut H. Simanjuntak, jika terdapat pungutan yang tidak semestinya, syarat administratif yang berlebihan, atau mekanisme yang menyulitkan peserta didik dari keluarga kurang mampu, pemerintah harus memberikan penjelasan yang transparan kepada publik. “Keterbukaan informasi adalah suatu keharusan agar masyarakat tidak merasa curiga dan terpinggirkan,” katanya.
Forjumis juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap Pra-SPMB untuk mencegah adanya praktik-praktik yang merugikan, seperti titip-menitip peserta didik, manipulasi kuota, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum tertentu. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan keadilan dalam akses pendidikan dapat terjaga.
Menuntut Akuntabilitas dari Dinas Pendidikan
H. Simanjuntak mendesak Dinas Pendidikan untuk menerbitkan informasi secara terbuka mengenai seluruh mekanisme pelaksanaan Pra-SPMB. Informasi yang diharapkan meliputi dasar hukum, jumlah kuota, kriteria seleksi, dan prosedur verifikasi administrasi. “Tanpa transparansi, akan sulit bagi masyarakat untuk mempercayai sistem yang ada,” tambahnya.
Pentingnya Evaluasi dan Pengawasan
Lebih lanjut, H. Simanjuntak meminta agar Ombudsman RI, DPRD, kepala daerah, dan aparat pengawas internal pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Pra-SPMB 2026. Jika ditemukan adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan maladministrasi atau penyimpangan, langkah-langkah evaluatif harus segera diambil.
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh kebijakan yang tidak jelas. Evaluasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa proses seleksi berlangsung adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Inisiatif Forjumis untuk Masyarakat
Sebagai bentuk komitmen menjaga hak-hak pendidikan, Forjumis berencana untuk membuka posko pengaduan bagi orang tua dan calon peserta didik yang merasa dirugikan selama proses Pra-SPMB. Semua laporan yang diterima akan dikumpulkan untuk disampaikan kepada lembaga pengawas dan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
- Posko pengaduan untuk masyarakat.
- Pengumpulan laporan dari orang tua dan peserta didik.
- Koordinasi dengan lembaga pengawas.
- Penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum.
- Pemantauan secara berkelanjutan terhadap proses seleksi.
Mengutamakan Keadilan dalam Pendidikan
H. Simanjuntak menekankan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional yang harus dijunjung tinggi. “Kami tidak ingin hak anak untuk mendapatkan pendidikan terhalang oleh sistem yang tidak jelas. Pendidikan seharusnya bukan menjadi komoditas yang dipersulit oleh regulasi yang tidak berpihak kepada rakyat,” tegasnya.
Dengan adanya kejelasan dan komitmen dari semua pihak, diharapkan proses Pra-SPMB dapat berjalan dengan baik, memberikan akses yang adil bagi semua peserta didik tanpa memandang latar belakang ekonomi. Pada akhirnya, tujuan utama pendidikan adalah untuk menciptakan generasi yang cerdas dan berakhlak mulia.
