Eslo Simanjuntak Tuding Dikriminalisasi Terkait Kasus Lahan PTPN IV

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan penguasaan lahan PTPN IV di Sumatera Utara semakin memanas. Eslo Simanjuntak, yang merupakan terdakwa dalam kasus ini, mengklaim bahwa ia menjadi korban kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. Dengan latar belakang sebagai anak mantan Dandim Pematangsiantar, Eslo mengemukakan pernyataannya setelah menjalani sidang yang melibatkan pemeriksaan ahli pada tanggal 18 Mei 2026.
Pernyataan Terdakwa
Dalam pernyataannya, Eslo menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam aktivitas yang merugikan keuangan negara. “Saya tidak pernah menggunakan uang negara dan tidak pernah merugikan negara,” katanya kepada awak media dengan penuh keyakinan.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai perasaannya terkait tuduhan yang dihadapinya, Eslo menjawab dengan tegas, “Iya, betul,” menyatakan bahwa ia merasa didikriminalisasi dalam perkara ini.
Amanat Keluarga
Eslo menjelaskan bahwa ia hanya menempati rumah yang menjadi objek sengketa berdasarkan amanat dari orang tuanya. “Saya hanya menjalankan amanat orang tua untuk menempati rumah itu. Menempati, bukan memilikinya,” ungkapnya, menegaskan bahwa ia tidak pernah menganggap rumah tersebut sebagai aset miliknya.
Melalui pernyataan ini, Eslo berharap agar majelis hakim dapat membebaskannya dari semua dakwaan yang ada. “Saya bukan seorang koruptor dan tidak ada yang merugikan negara,” tegasnya dengan penuh harapan.
Pembelaan Ahli Hukum
Dalam persidangan, seorang ahli hukum pidana dan tindak pidana korupsi dari Universitas 17 Agustus Jakarta, Prof. Youngky Fernando, menyampaikan pandangannya mengenai kasus ini. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, di mana disebutkan bahwa keuangan BUMN tidak lagi dianggap sebagai keuangan negara.
“Setiap keuangan yang dimiliki oleh BUMN, termasuk anak perusahaannya, adalah kekayaan BUMN, bukan milik negara,” kata Youngky di hadapan majelis hakim, menekankan pentingnya pemisahan antara keuangan negara dan BUMN.
Keuntungan dan Kerugian BUMN
Youngky melanjutkan dengan menegaskan bahwa, sejak diterapkannya undang-undang tersebut, keuntungan dan kerugian yang dihasilkan oleh pengelolaan BUMN tidak lagi menjadi tanggung jawab negara. “Pengelolaan keuangan BUMN, baik untung maupun rugi, adalah urusan BUMN itu sendiri,” ujarnya, menandaskan bahwa hal ini bersifat final dan mengikat hingga ada perubahan dalam undang-undang.
Menyangkut kasus Eslo, Youngky berpendapat bahwa tuduhan kerugian yang terkait dengan lahan milik anak perusahaan BUMN tidak dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara dalam konteks hukum korupsi.
Posisi Tim Hukum Terdakwa
Kuasa hukum Eslo, yang terdiri dari Kantor Hukum AKBP (Purn) Paingot Sinambela SH MH & Partner dan Kantor Hukum Charles Silalahi, juga menegaskan bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan sebagai tindak pidana korupsi. Paingot Sinambela bahkan menyatakan bahwa kliennya adalah korban dari kriminalisasi.
“Saya berpendapat ini bukan tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan, sesuai dengan penjelasan dari ahli, Profesor Doktor Youngky Fernando. Ini jelas merupakan tindakan kriminalisasi. Saya bertanggung jawab untuk menyatakannya,” ujarnya dengan tegas.
Sejarah Penguasaan Lahan
Lamsiang Sitompul, Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), menambahkan bahwa keluarga Eslo telah menempati rumah tersebut selama lebih dari 51 tahun, yang diberikan oleh pemerintah kota kepada orang tuanya yang merupakan seorang Dandim. “Mereka telah menempati rumah ini selama lebih dari lima dekade. Sebelum Eslo lahir, rumah itu sudah menjadi tempat tinggal mereka,” jelasnya.
Menurut Lamsiang, jika PTPN IV merasa memiliki hak atas lahan tersebut, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui gugatan perdata, bukan dengan memprosesnya sebagai perkara tindak pidana korupsi.
Pertimbangan Status Hukum
Ia juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada tahun 1999, yang pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama. “HGB tersebut sudah melalui proses hukum dan dibatalkan oleh PTUN, meskipun saat ini masih dalam tahap kasasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lamsiang mempertanyakan bagaimana perhitungan kerugian negara dapat dilakukan, mengingat tidak ada laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terlibat dalam proses ini.
Menolak Kriminalisasi
“Perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh BPK atau BPKP. Ini sering menjadi masalah dalam kasus-kasus semacam ini,” jelasnya. Lamsiang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dan menolak adanya kriminalisasi dalam penegakan hukum.
“Kami tidak ingin ada tindakan kriminalisasi. Dalam penegakan hukum, jangan sampai terjadi penzaliman,” pungkasnya, menekankan pentingnya keadilan dan integritas dalam proses hukum yang sedang berlangsung.





