Kemnaker Kembali Gelar Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Daftar Segera!

Setelah sukses dalam pelaksanaan batch pertama, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelar program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2. Kali ini, kuota peserta yang dibuka adalah sebanyak 2.100 orang dari seluruh penjuru Indonesia. Pendaftaran untuk program ini akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 12 April 2026.
Kebutuhan akan Ahli K3 yang Meningkat
Program ini hadir di tengah meningkatnya kebutuhan perusahaan akan Ahli K3. Dengan risiko kecelakaan kerja yang terus ada, serta tuntutan untuk mematuhi regulasi dan menjaga produktivitas, keberadaan Ahli K3 kini menjadi suatu keharusan, bukan sekadar pelengkap.
Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pembukaan batch kedua ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperluas akses kompetensi K3 bagi pekerja yang semakin diperlukan dalam dunia kerja saat ini. “Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” jelas Yassierli dalam keterangan pers yang dikeluarkan oleh Biro Humas Kemnaker.
Pentingnya Kompetensi K3
Menurut Yassierli, peningkatan kompetensi K3 tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga berfungsi sebagai perlindungan bagi pekerja dan memastikan kelangsungan usaha. Oleh karena itu, akses terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 harus semakin terbuka dan dapat dijangkau oleh lebih banyak pekerja.
Tujuan Program Pembinaan K3
“Kami ingin semakin banyak pekerja yang memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi yang dimiliki, semakin besar pula peluang untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif,” tambahnya.
Biaya dan Manfaat Program
Sama seperti program batch pertama, pembinaan pelatihan ini tidak dipungut biaya, kecuali untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. Rincian biayanya meliputi:
- Rp150.000 untuk Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3
- Rp120.000 untuk Evaluasi SKP AK3
- Rp150.000 untuk Penerbitan SKP
Dengan skema ini, pekerja memiliki kesempatan lebih luas untuk meningkatkan kompetensi tanpa dibebani oleh biaya pelatihan. Di sisi lain, perusahaan juga akan mendapatkan manfaat karena kebutuhan akan sumber daya manusia yang memahami keselamatan dan kesehatan kerja semakin meningkat.
Persyaratan untuk Peserta
Kemnaker telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta. Di antaranya adalah:
- Minimal lulusan D3
- Melampirkan scan ijazah asli dalam format PDF
- Scan KTP dalam format PDF
- Pasfoto berlatar merah dalam format JPG
- Scan dokumen asli Surat Pernyataan Kesediaan Peserta Mengikuti Pembinaan yang telah ditandatangani di atas materai dalam format PDF
- Curriculum Vitae dalam format PDF
- Scan dokumen asli Surat Keterangan Sehat dalam format PDF
Peserta juga diharuskan menyiapkan handphone untuk absensi, serta komputer atau laptop untuk mengikuti rangkaian pembinaan. Selain itu, mereka harus mengikuti ujian yang akan dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan.
Jadwal Pelaksanaan Pembinaan dan Sertifikasi
Pelaksanaan program pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 April hingga 13 Mei 2026. Kemnaker mengimbau kepada pekerja yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar melalui tautan yang telah disediakan. Informasi lebih lanjut mengenai program ini juga dapat diakses melalui media sosial resmi Kemnaker.





