Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun dalam Waktu Kurang dari 3 Jam

Memasuki Sabtu dini hari (14/3/2026), Unit Reskrim Polsek Bangun menunjukkan efisiensi dan kecepatan luar biasa dalam penegakan hukum. Tidak lebih dari tiga jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pelaku Pembacokan: Pengangguran Berinisial MH (21)
Around jam 2 pagi, pelaku pembacokan yang berinisial MH (21), seorang pengangguran, berhasil ditangkap polisi di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas. MH diduga kuat sebagai pelaku utama yang membacok BF (17), seorang pelajar, dengan sebilah parang.
Peristiwa Pembacokan
Peristiwa pembacokan yang menimbulkan luka serius pada BF ini terjadi pada Jumat malam (13/3/2026), sekitar pukul 23.00 WIB. Korban kembali ke rumah dalam kondisi mengerikan, wajahnya berlumuran darah.
AA (53), ayah BF, mengungkapkan bahwa putranya pulang dengan luka bacokan di wajah, membuat bibir bagian atas kiri robek dan gigi depan bagian atas hilang. Menurut pengakuan BF kepada keluarganya, ia dibacok oleh seseorang di Jalan Arjosari, Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas.
Identifikasi Pelaku
Setelah mendengar pengakuan putranya, AA langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk mencari tahu tentang pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, pelaku pembacokan diketahui adalah MH, seorang pemuda yang dikenal tinggal di kawasan Simpang Kliwon, Huta V, Nagori Karang Rejo.
Sementara itu, istri AA menginformasikan bahwa korban telah dilarikan ke RS Murni Teguh Pematangsiantar untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Sampai saat ini, BF masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dialaminya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Menginginkan keadilan bagi putranya, AA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun. Laporan resmi tersebut tercatat dalam LP/B/68/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Polisi bergerak cepat merespons laporan tersebut dengan menyisir beberapa lokasi dan mencari informasi tentang keberadaan pelaku. Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menemukan dan menangkap MH.
Saat diinterogasi di tempat penangkapan, MH tidak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa pelaku untuk mencari barang bukti berupa parang yang digunakan saat pembacokan. Namun hingga saat ini, senjata tersebut belum berhasil ditemukan.
Komitmen Polisi
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa penangkapan cepat ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Ini bukti nyata bahwa Polsek Bangun hadir dan cepat bertindak untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan,” ujarnya.
Pasca Penangkapan: Proses Hukum MH
MH kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Ancaman hukuman terhadap pelaku cukup berat, mengingat korban dalam kasus ini masih berstatus anak di bawah umur. Sementara itu, polisi masih terus mendalami motif dibalik tindakan keji pembacokan tersebut.
